BMR (Lintasan.tv) : Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari sejumlah perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WITA tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang. Turut hadir Kapolres Bolmut AKBP Andhika Fitransyah, S.I.K., M.Han., sebagai bagian dari jajaran aparat penegak hukum yang ikut menyaksikan proses pemusnahan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bolmong Utara Agus Tri Hartono, S.H., M.H., Wakapolres Bolmut KOMPOL Abdul Rahman Faudji, S.H., M.H., Plh. Kasi Pidum Kejari Bolmong Utara Ganda Yosafat Maruli Tua, S.H., Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Roply Saribatian, S.H., Kepala Dinas Kesehatan Bolmong Utara Sofyan Mokoginta, S.K.M., Sekretaris Dinas Kesehatan Titiek Kartini Wenur, S.Kep., Ns., M.Si., Kepala Desa Boroko Dahlan Lasena, serta jajaran Kejaksaan Negeri Bolmong Utara.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, doa, dan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Bolmong Utara. Selanjutnya, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bolmong Utara Martin Adil Riko Harefa, S.H., menyampaikan rincian barang bukti yang akan dimusnahkan.

Pemusnahan kemudian diawali dengan penandatanganan berita acara oleh pejabat terkait bersama para saksi. Setelah sesi foto bersama, proses pemusnahan dilaksanakan dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bolmong Utara bersama Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 36 helai pakaian, satu bilah senjata tajam jenis parang, serta dua buah balok kayu.

Kapolres Bolmut AKBP Andhika Fitransyah menegaskan, kehadirannya dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bolmut dalam memperkuat sinergitas bersama Kejaksaan, khususnya dalam memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kehadiran kami merupakan bentuk sinergitas antara Polri dan Kejaksaan dalam memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dikelola dan dimusnahkan secara tepat, sehingga tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan di kemudian hari,” ujar AKBP Andhika.

Menurutnya, proses penegakan hukum tidak berhenti setelah suatu perkara diputus oleh pengadilan. Setiap tahapan, termasuk pengelolaan dan pemusnahan barang bukti, harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penegakan hukum bukan hanya tentang proses menangani suatu perkara, tetapi juga bagaimana seluruh tahapan setelah putusan dilaksanakan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Sinergitas antaraparat penegak hukum akan terus kami perkuat demi memberikan kepastian serta rasa keadilan kepada masyarakat,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah perkara pidana umum yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu dan telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk transparansi aparat penegak hukum kepada masyarakat bahwa setiap barang bukti dari perkara yang telah selesai secara hukum ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.(Patris Babay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *