SOE, (Lintasan.tv) : Upaya mediasi dalam perkara gugatan perdata terkait pembangunan Rumah Jabatan (Rujab) Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) resmi dinyatakan gagal pada Rabu (2/9/2026) di Pengadilan Negeri Soe. Pemerintah Daerah (Pemda) TTS dinilai enggan memberikan solusi konkret atas hak CV Karya Bangun Mandiri selaku kontraktor pelaksana yang belum terbayarkan sebesar Rp900 juta sejak tahun 2016.
Gugatan perdata tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sekretaris DPRD (Sekwan), dan Bupati TTS selaku pihak tergugat.
Kuasa Hukum CV Karya Bangun Mandiri, Bernard S. Anin, S.H., M.H., menyatakan bahwa kegagalan mediasi ini sangat disayangkan. Pasalnya, dalam proses mediasi, Bagian Hukum Setda TTS selaku kuasa pemerintah telah mengakui secara tegas keberadaan proyek tersebut, penyelesaian fisik pembangunan 100 persen pada tahun 2017, hingga pemanfaatan gedung.
“Pihak Pemda TTS mengakui proyek itu ada, telah selesai dikerjakan pada 2017, dan sudah ditempati sejak 2019. Namun, mereka beralasan tidak bisa membayar lantaran terkendala prosedur administrasi, yaitu belum adanya Berita Acara Addendum dan Provisional Hand Over (PHO),” tegas Bernard usai persidangan di halaman Pengadilan Negeri Soe.
Bernard menyoroti standar ganda dan kejanggalan logika hukum Pemda TTS. Jika alasan administratif dijadikan perisai untuk menahan hak kontraktor, Pemda seharusnya tidak menempati bangunan tersebut.
“Terjadi perdebatan panjang saat mediasi. Kami pertanyakan, jika terkendala administrasi, mengapa uang Rp900 juta milik klien kami yang sudah menyelesaikan pekerjaan 100 persen tidak dikembalikan? Lalu mengapa rumah dinas itu ditempati sejak 2019? Menempati gedung tanpa PHO itu sendiri sudah melanggar prosedur administrasi,” kritiknya.
Senada dengan Bernard, Ferdianto Boimau, S.H., M.H., yang juga tim kuasa hukum CV Karya Bangun Mandiri, menyayangkan pola pikir Pemda TTS yang terkesan abai terhadap hak mitra kerja.
“Saya kurang paham dengan pola pikir Pemda TTS. Mereka mempersoalkan administrasi hingga menahan pembayaran hak klien kami, tetapi di sisi lain dengan bangga menempati rumah-rumah tersebut selama bertahun-tahun. Menempati gedung yang belum PHO itu pelanggaran administrasi, tapi itu tetap mereka lakukan,” ujar Ferdi.
Ferdianto juga menyoroti peran pimpinan DPRD TTS sebagai fungsi pengawas pemerintahan. Ironisnya, pimpinan dewan justru menikmati fasilitas negara yang masih menunggak utang kepada pihak ketiga.
“Pimpinan DPRD bertugas mengawasi dan mengevaluasi program pemerintah agar sesuai prosedur. Pertanyaannya, apakah mereka tidak mengetahui atau tidak menjadikan temuan bahwa gedung yang mereka tinggali selama 7 tahun ini belum dibayar oleh pemerintah? Sangat ironis, lembaga pengawas justru menikmati gedung berutang,” pungkasnya.
Dengan dinyatakannya mediasi gagal, proses persidangan akan dilanjutkan ke agenda pembacaan gugatan, jawab-menjawab, hingga pembuktian pokok perkara. Pihak penggugat menegaskan akan terus memperjuangkan hak dan keadilan atas dana investasi yang telah menopang pembangunan daerah di TTS.
Catatan Redaksi (Konfirmasi Pihak Terkait):
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi Bagian Hukum Setda TTS, Sekretaris DPRD TTS, maupun Pimpinan DPRD TTS guna mendapatkan tanggapan resmi dan berimbang terkait pernyataan kuasa hukum penggugat serta kelanjutan proses hukum perkara tersebut.(A.F.S)



