Wamena, (lintasan.tv): Suara penolakan datang dari Kota Studi Manado. Sejumlah mahasiswa dan mahasiswi yang tergabung dalam Rumpun Pelajar dan Mahasiswa Jayawijaya (RUPMAWI) menyatakan sikap tegas menolak Program Strategis Nasional (PSN) pencetakan sawah seluas 2.000 hektar di atas tanah masyarakat adat Kabupaten Jayawijaya.
Pernyataan sikap itu disampaikan Ketua RUPMAWI Manado Sulawesi Utara Marnus Isaba melalui via WhatsApp kepada kliktimur. Senin (31/8/2026).diwamena
RPMAWI menilai PSN sawah bukan membawa kesejahteraan, melainkan ancaman.

“Kehadiran Program Strategis Nasional pencetakan sawah memberikan ancaman yang sangat besar terhadap masyarakat adat/pribumi yang mendiami di atas tanah leluhur di 12 distrik. Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya hentikan program strategis nasional yang sedang membuka pencetakan lahan sawah skala besar di Kabupaten Jayawijaya dengan alasan apapun tanpa mempertimbangkan konsekuensi yang fatal,” tegas Marnus.
Menurutnya, proyek ini sudah memicu perpecahan di kampung.
“Akhir-akhir ini di setiap tempat di mana ada perusahaan pencetakan sawah terus terjadi polemik sebagai bentuk konflik horizontal antara pro dan kontra di antara masyarakat adat. Karena masuknya Program Strategis Nasional di setiap tempat atau wilayah tidak sepenuhnya melalui mufakat oleh hak ulayat/hak waris/masyarakat pribumi,”ujarnya.
Lebih jauh, RUPMAWI menyebut PSN sebagai penghapus pangan lokal.
_“Dengan wilayah pembukaan lahan sawah skala besar juga bagian dari proses dekolonialisasi pangan yang artinya akan hilangnya seluruh pangan lokal yang ada di Wamena/Kabupaten Jayawijaya. Kehadiran PSN merampas tanah masyarakat adat, akan berdampak pada hilangnya pangan lokal, menghancurkan ekologi dan ekosistem sebagai tempat mata pencaharian demi ketahanan hidup masyarakat adat, tetapi juga berdampak secara masif konflik horizontal di kalangan masyarakat adat di Kabupaten Jayawijaya,” katanya.
“Pencetakan sawah berskala besar dinilai bukan solusi mensejahterakan masyarakat adat, melainkan bentuk perampasan hak hidup di atas tanah adat secara terstruktur oleh pemerintah dan merusak tatanan sosial yang sudah terjaga dari nenek moyang turun temurun hingga saat ini,” tegasnya.
9 Tuntutan Tegas RUPMAWI Manado. Sulawesi Utara
1. “Kami menuntut kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan Kabupaten Jayawijaya serta semua institusi perusahaan Program Strategis Nasional yang membuka lahan sawah secara sepihak di seluruh Kabupaten Jayawijaya agar segera dihentikan, sebelum menyelesaikan permasalahan dengan pemilik hak ulayat tanah adat.”
2. “Kami menegaskan kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan Kabupaten Jayawijaya, bahwa segala bentuk program yang berkaitan dengan masyarakat adat/pribumi, harus mendahulukan mufakat dengan semua ahli waris/hak waris, tidak hanya sepihak/segelintir orang yang tidak memiliki kepentingan.”
3. “Kami menegaskan kepada Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Jayawijaya, agar segera berhenti mengklaim diri menjadi pemangku hak waris atas seluruh lahan masyarakat adat.”
4. “Kami tegaskan kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya serta intelektual, mahasiswa, tokoh adat, tokoh gereja yang menjadi aktor dalam mendukung segala bentuk Program Strategis Nasional bahkan seluruh program pemerintah yang menjadi ancaman yang menghancurkan tanah leluhur dan tatanan kehidupan masyarakat adat/masyarakat pribumi harus bertanggung jawab jika terjadi segala bentuk konflik horizontal terhadap masyarakat adat/masyarakat pribumi di Kabupaten Jayawijaya.”
5. “Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya serta intelektual yang terlibat dalam Program Strategis Nasional, agar segera mengatasi konflik horizontal antar masyarakat adat di Kabupaten Jayawijaya.”
6. “Kami tegaskan semua bentuk konflik atas tanah leluhur, jika terjadi perang horizontal maka semua aktor harus bertanggung jawab dan dihukum sesuai hukum adat yang berlaku.”
7. “Kami mahasiswa-mahasiswi Jayawijaya di Kota Studi Manado mengecam dan menolak dengan tegas Program PSN yang tidak berdampak bagi masyarakat yang memiliki hak ulayat dalam pendekatan apapun atas nama pembangunan.”
8. “Kami pelajar dan mahasiswa-mahasiswi Jayawijaya di Kota Sulawesi Utara menolak dan sepakat untuk membubarkan dengan tegas institusi LMA buatan Jakarta yang merusak tatanan kehidupan masyarakat adat di Kabupaten Jayawijaya.”
RUPMAWI menutup dengan satu pesan keras “Penolakan ini final. Jangan ada lagi program yang mengabaikan hak masyarakat adat di tanah Jayawijaya.”(diel gombo)



