BOROKO, (Lintasan.tv) :Pemberlakuan penuh aplikasi Sistem Informasi Disiplin Kehadiran (SIDAK) ASN di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mulai Agustus 2026 menuai sorotan.
Aktivis LSM PENJARA sekaligus Advokat, Fardhan Patingki, mendesak Pemerintah Kabupaten Bolmut membuka secara transparan dasar penerapan aplikasi tersebut, termasuk urgensi, asas manfaat, hingga mekanisme pembentukannya.
Sorotan itu mencuat setelah Fardhan mengaku menerima sejumlah keluhan dari ASN terkait penggunaan SIDAK di lapangan.
Menurutnya, sejumlah pengguna mengeluhkan kendala teknis, mulai dari sistem yang mengalami error pada jam-jam tertentu, kegagalan verifikasi wajah, hingga persoalan ketidakakuratan koordinat GPS.
«“Banyak laporan masuk mengenai sistem yang error pada jam krusial, gagal verifikasi wajah, hingga ketidakakuratan koordinat GPS. Kendala teknis ini merugikan administrasi ASN dan menyita waktu pelayanan publik,” ujar Fardhan, Senin (31/8/2026).»
Pertanyakan Prosedur dan Kepatuhan SPBE
Tak hanya soal kendala teknis, Fardhan juga mempertanyakan proses pembentukan dan penerapan aplikasi tersebut dari sisi tata kelola pemerintahan digital.
Ia meminta Pemkab Bolmut menjelaskan apakah SIDAK telah ditempatkan dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai ketentuan yang berlaku.
Fardhan menilai perlu ada kejelasan mengenai arsitektur SPBE, proses evaluasi teknologi informasi, hingga aspek keamanan sistem, terlebih aplikasi tersebut berkaitan dengan data ASN, termasuk informasi lokasi atau koordinat GPS.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar penggunaan aplikasi tidak hanya berorientasi pada pengawasan kehadiran ASN, tetapi juga menjamin keamanan data serta kepastian administrasi bagi para penggunanya.
Dasar Pemberlakuan Ikut Dipersoalkan
Fardhan juga menyoroti Surat Edaran (SE) Bupati yang menjadi dasar pemberlakuan SIDAK.
Ia mempertanyakan apakah surat tersebut telah melalui mekanisme administrasi pemerintahan dan tata naskah dinas sebagaimana mestinya, termasuk proses koordinasi antar-OPD serta kajian dari bagian yang memiliki kewenangan di bidang hukum.
«“Kami mendesak Pemkab Bolmut segera memberikan klarifikasi. Jika aplikasi ini dipaksakan beroperasi tanpa melalui prosedur hukum dan teknis yang benar, maka pemberlakuannya cacat prosedur dan berpotensi memicu pemborosan anggaran negara,” tegas Fardhan.»
Pemkab Diminta Buka Data
Atas sorotan tersebut, Pemkab Bolmut dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik dan ASN mengenai siapa pengembang SIDAK, sumber dan besaran anggaran pembuatannya, dasar hukum penerapannya, mekanisme pengadaan, standar keamanan data, serta hasil pengujian sistem sebelum diberlakukan secara penuh.
Klarifikasi tersebut penting agar penerapan sistem digital untuk meningkatkan disiplin ASN tidak justru menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi pelayanan publik, administrasi kepegawaian, keamanan data maupun tata kelola anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bolmut terkait seluruh pertanyaan dan kritik yang disampaikan Fardhan Patingki.(Patris.B)



