TTS, NTT, LINTASAN.TV — Dugaan penganiayaan terhadap seorang warga lanjut usia (lansia) menyeret Kepala Desa Loli, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), berinisial YM ke ranah hukum. Yosep Bessi (63), warga Desa Usapitmam’apa, melaporkan YM ke Polres TTS setelah mengaku menjadi korban pemukulan di depan Mapolsek Polen.

Laporan tersebut disampaikan pada Kamis (15/10/2026), dengan didampingi istri dan penasihat hukumnya, Bill Nope, S.H., M.H. Laporan itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS dengan nomor LP/B/709/X/2026/SPKT/Polres Timor Tengah Selatan/Polda Nusa Tenggara Timur.

Berdasarkan keterangan Yosep, peristiwa tersebut terjadi ketika dirinya datang bersama sejumlah warga ke Mapolsek Polen untuk menyaksikan mediasi antara Kades Loli YM dan salah seorang kepala dusun.

Namun, menurut pengakuan korban, situasi berubah ketika YM mendatanginya dan diduga melakukan kekerasan fisik hingga dirinya terjatuh.

“Tanpa alasan jelas, dia (YM, red.) datang dan langsung menampar saya di pipi bagian kiri dan kanan secara bertubi-tubi sehingga saya terjatuh ke tanah,” ungkap Yosep.

Korban juga mengaku menerima perkataan bernada penghinaan dalam kejadian tersebut. Ia menirukan ucapan yang diduga dilontarkan kepadanya, yakni, “Kamu ini yang bajingan-bajingan.”

Yosep menyatakan peristiwa itu tidak hanya menimbulkan rasa sakit, tetapi juga berdampak pada kondisi fisik dan psikologisnya. Ia mengeluhkan penglihatan mata kiri yang menjadi rabun, tenggorokan terasa sesak, serta rasa takut yang membuatnya enggan keluar rumah.

Keluhan tersebut perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan medis. Adapun hubungan antara keluhan yang dialami korban dan peristiwa yang dilaporkan masih perlu didalami melalui proses hukum.

Pengacara Desak Polres TTS Segera Periksa Terlapor

Penasihat hukum Yosep, Bill Nope, S.H., M.H., mengecam dugaan kekerasan yang dilaporkan kliennya. Ia menilai, apabila terbukti, peristiwa tersebut merupakan persoalan serius, terlebih karena pihak yang dilaporkan merupakan kepala desa yang semestinya menjalankan fungsi pelayanan dan perlindungan masyarakat.

“Ini sudah keterlaluan dan sangat biadab. Seorang kepala desa yang seharusnya mengayomi warga, justru diduga menganiaya warga lansia berusia 63 tahun di depan Mapolsek, di hadapan aparat kepolisian. Ini menunjukkan arogansi kekuasaan yang harus diuji melalui proses hukum,” tegas Bill kepada wartawan seusai mendampingi korban membuat laporan, Kamis (15/10/2026).

Bill juga menyoroti lokasi kejadian yang menurut keterangan korban berada di depan Mapolsek Polen. Ia meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

Pihaknya mendesak Kapolres TTS dan Kasat Reskrim Polres TTS segera memeriksa pihak terlapor, meminta keterangan saksi-saksi, serta menelaah bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.

“Kami meminta Kapolres TTS dan Kasat Reskrim segera memanggil dan memeriksa YM. Jangan sampai muncul kesan bahwa karena yang bersangkutan kepala desa aktif, penanganan perkara menjadi lambat. Jabatan kepala desa bukan tameng kekebalan hukum. Kami telah mengantongi bukti visum dan saksi-saksi yang melihat langsung kejadian di tempat kejadian perkara,” ujar Bill.

Pernyataan mengenai visum dan saksi-saksi tersebut disampaikan oleh penasihat hukum korban. Keberadaan, keabsahan, serta relevansi bukti-bukti tersebut masih perlu dikonfirmasi dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Bill menambahkan, dugaan perbuatan yang dilaporkan kliennya perlu ditelaah berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku, sesuai fakta dan unsur hukum yang dapat dibuktikan.

Ia turut menyinggung Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29, yang memuat larangan bagi kepala desa. Namun, penerapan ketentuan hukum terhadap perkara ini harus mempertimbangkan aturan yang berlaku dan fakta yang terungkap dalam proses pemeriksaan.

“Klien kami seorang lansia. Dia mengaku ditampar berkali-kali hingga jatuh ke tanah di depan umum. Jika peristiwa ini terbukti, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum. Kami akan mengawal perkara ini agar ditangani secara transparan dan tuntas,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta perlakuan istimewa. Menurutnya, yang dibutuhkan adalah penanganan perkara secara objektif, pemeriksaan terhadap semua pihak terkait, dan kepastian hukum berdasarkan alat bukti.

Polres TTS Diharapkan Ungkap Fakta

Laporan yang telah disampaikan korban kini menjadi dasar bagi kepolisian untuk mendalami dugaan peristiwa tersebut. Pemeriksaan dapat mencakup kronologi kejadian, keterangan warga yang berada di lokasi mediasi, hasil pemeriksaan medis, serta klarifikasi dari pihak terlapor.

Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait menjadi penting untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang dan fakta kejadian dapat diketahui secara utuh.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Loli berinisial YM dan Kapolsek Polen terkait dugaan peristiwa tersebut. Tanggapan mereka akan dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Masyarakat kini menanti tindak lanjut Polres TTS terhadap laporan tersebut. Penanganan yang profesional, transparan, dan berbasis bukti diperlukan agar perkara ini memperoleh kejelasan serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.

Jabatan publik melekat dengan tanggung jawab kepada masyarakat. Namun, untuk menentukan benar atau tidaknya dugaan yang dilaporkan, fakta, alat bukti, dan proses hukum tetap menjadi dasar utama.

LINTASAN.TV — Mengawal Fakta, Menyuarakan Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *