SOE, (Lintasan.tv) :Dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Desa Tetaf, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yakob Faot, yang diduga melibatkan oknum petugas Koperasi Kredit (Kopdit) Swasti Sari Cabang SoE, mendapat sorotan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten TTS.
Anggota Komisi II DPRD TTS sekaligus Sekretaris Komisi II, Jean E.M. Neonufa, SE., menegaskan bahwa persoalan tunggakan atau hubungan antara lembaga keuangan dengan nasabah tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara kekerasan.
Pernyataan tersebut disampaikan Jean saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, setiap hubungan antara koperasi dan nasabah pada dasarnya telah diikat melalui perjanjian yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Karena itu, apabila muncul persoalan pembayaran atau tunggakan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam menangani setiap nasabah, semua sudah ada perjanjian yang disepakati bersama. Itu yang tinggal dijalankan, bukan malah menggunakan kekuatan fisik, ancaman, atau cara-cara nonprosedural lainnya,” tegas Jean.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena dugaan tindakan kekerasan terhadap Yakob Faot disebut terjadi dalam konteks persoalan antara warga tersebut dengan pihak Kopdit Swasti Sari.
Jean menilai, apabila benar telah terjadi tindakan fisik sebagaimana yang dilaporkan korban, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menjadi masalah hubungan antara nasabah dan koperasi, tetapi dapat masuk ke dalam ranah hukum pidana.
“Jika terjadi tindakan fisik, itu sudah masuk ranah pidana. Aparat penegak hukum harus tegas dan bijak menangani persoalan ini,” ujarnya
Mantan Ketua DPRD TTS tersebut mengingatkan bahwa koperasi merupakan lembaga berbadan hukum yang dalam menjalankan aktivitasnya terikat oleh aturan dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, menurut Jean, persoalan pinjam-meminjam, termasuk ketika terjadi tunggakan, semestinya diselesaikan berdasarkan perjanjian serta mekanisme hukum yang tersedia.
Jika nasabah dianggap memiliki kewajiban yang belum diselesaikan, lanjutnya, lembaga keuangan memiliki jalur hukum untuk menagih maupun menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun, kata Jean, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menggunakan kekuatan fisik dalam menyelesaikan persoalan keuangan.
“Semua ada mekanismenya. Kalau ada kewajiban nasabah yang belum diselesaikan, silakan ditempuh sesuai aturan dan perjanjian. Jangan menggunakan kekerasan,” tegasnya.
Jean juga mendorong aparat penegak hukum agar menangani laporan dugaan penganiayaan tersebut secara profesional, objektif dan transparan.
Menurutnya, proses hukum penting untuk memastikan apakah benar telah terjadi tindak pidana serta siapa yang harus bertanggung jawab apabila unsur pidana tersebut terbukti.
Ia menegaskan, proses hukum tidak boleh dihentikan hanya karena adanya hubungan antara pelaku yang diduga dan lembaga keuangan tempatnya bekerja.
“Kalau memang ada tindakan pidana, harus diproses sesuai hukum. Jangan karena ini berkaitan dengan lembaga tertentu kemudian persoalannya menjadi kabur,” katanya.
Jean juga membuka ruang apabila di kemudian hari para pihak memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur perdamaian. Namun, menurutnya, opsi damai tidak semestinya menghilangkan proses penegakan hukum apabila dugaan tindak pidana memang telah terjadi.
“Silakan jika nanti ada opsi damai, tetapi proses hukum harus ada untuk memberikan efek jera agar menjadi pelajaran bagi lembaga keuangan lainnya,” tutup Jean.
Sebelumnya, Yakob Faot, warga Desa Tetaf, Kecamatan Kuatnana, TTS, dilaporkan telah membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum petugas Kopdit Swasti Sari Cabang SoE berinisial OFO.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik karena menyangkut hubungan antara masyarakat sebagai nasabah dengan lembaga keuangan koperasi.
Sorotan semakin menguat setelah adanya desakan dari DPRD TTS agar persoalan tersebut tidak diselesaikan melalui tekanan maupun kekerasan, melainkan melalui prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun manajemen Kopdit Swasti Sari belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan dan hak jawab dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.(A.F.S)



