Lintasan.tv- Peningkatan status perkara di Dinas Lingkungan Hidup,Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan (DLHPKPP) Lampung Timur, yang dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRINT-01/L.8.16/Fd.2/06/2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Saptono, S.H., pada 18 Juni 2026.

Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang diterima Ketua DPP GENTA Lam-Tim, Fauzi Ahmad, S.H., Kejaksaan Negeri Lampung Timur menyampaikan bahwa hasil penyelidikan telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan rabat beton tersebut.

Ketua DPP GENTA Lam-Tim, Fauzi Ahmad, S.H., menyampaikan apresiasi atas keseriusan Kejaksaan Negeri Lampung Timur dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurutnya, peningkatan status perkara menjadi penyidikan merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Ini menunjukkan adanya keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar Fauzi, Jumat (3/7/2026).

Namun demikian, GENTA Lam-Tim menegaskan agar proses hukum tidak berhenti hanya pada tahap penyidikan. Penyidik didorong segera menetapkan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jangan berhenti di penyidikan. Kami berharap Kejaksaan Negeri Lampung Timur segera menetapkan tersangka terhadap siapa pun yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera dan menjadi bukti nyata komitmen pemberantasan korupsi di Kabupaten Lampung Timur,” tegas Fauzi.

GENTA Lam-Tim juga meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak yang diduga berperan sebagai aktor intelektual, pengendali, pihak yang merencanakan, mengarahkan, maupun turut menikmati hasil dugaan tindak pidana tersebut, seluruh pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut GENTA Lam-Tim, penegakan hukum yang dilakukan secara menyeluruh akan memberikan kepastian hukum, memenuhi rasa keadilan masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi tanpa tebang pilih.

Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, GENTA Lam-Tim menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang sedang berjalan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *