Kerinci Riau. (Lintasan.Tv) – Aparat penegak hukum kepolisian mengungkap kasus dugaan illegal logging di Kabupaten Pelalawan. Menangkap seorang pria yang disebut sebagai toke kayu sekaligus pemilik gudang dan seorang pekerjanya di lokasi yg berbeda.

Keduanya berinisial Am (54) dan AR (66). di kawasan Jalan Lintas Bono, Kecamatan Bunut.

Saat petugas mendatangi lokasi, Am diamankan ketika diduga sedang membongkar kayu olahan ke dalam gudang. Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi bahwa kayu tersebut disebut milik AR.

Namun saat hendak diamankan, AR justru melarikan diri, hingga akhirnya menemukan keberadaan AR di Desa Batang Tumuh, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

AR berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi turut mengamankan satu unit Suzuki Carry yang bermuatan kayu olahan jenis papan sekitar 3 meter kubik. Sementara gudang kayu telah dipasangi garis polisi.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan membenarkan penangkapan tersebut.

“Satu tersangka ditangkap di lokasi dan pemilik gudang yang sempat kabur berhasil diamankan di daerah Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil. Kini keduanya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.(TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *