NIAS, LINTASAN.TV — Anggaran miliaran rupiah telah dialokasikan untuk proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di Desa Onowaembo Hiligara, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias. Namun, warga dilaporkan belum menikmati manfaat air bersih dari proyek tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang fungsi, kualitas pekerjaan, dan pertanggungjawaban anggaran negara.

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Tahun Anggaran 2025 itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp2.025.992.000, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp2.013.000.000. Proyek berada di bawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias dan telah melalui proses lelang di LPSE pada Juni–Juli 2025.

Pekerjaan tersebut mencakup wilayah Onowaembo Hiligara, Dusun I Sinarikhi, hingga Desa Majino, termasuk kawasan SMK 1.

Anggaran besar, tetapi manfaatnya dipertanyakan. Jaringan pipa disebut telah menjangkau rumah warga. Namun, air yang diharapkan mengalir hingga ke rumah-rumah itu dilaporkan belum dapat dinikmati masyarakat. Jika kondisi tersebut benar, fungsi utama proyek penyediaan air bersih ini patut dievaluasi secara menyeluruh.

Dugaan Masalah Teknis hingga Reservoir Retak

Persoalan tak hanya menyangkut air yang belum mengalir. Ketua GANASH mengungkapkan dugaan ketidaksesuaian teknis dalam pelaksanaan proyek, termasuk pemasangan pipa menuju reservoir yang ditanam di bawah tanah dan diduga tidak dilengkapi bantalan pasir sesuai spesifikasi teknis.

Bantalan pasir merupakan salah satu aspek yang perlu diperiksa untuk memastikan pipa memperoleh dukungan yang memadai dan terlindungi dari beban atau kondisi tanah yang berpotensi merusaknya. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran spesifikasi, diperlukan pemeriksaan teknis terhadap kondisi lapangan dan dokumen kontrak.

 

Selain itu, warga menyebut bangunan penampungan air yang baru dikerjakan diduga telah mengalami keretakan dan belum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar: apakah pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi kontrak? Apakah sistem perpipaan dan reservoir sudah berfungsi sebagaimana direncanakan? Dan, jika jaringan telah dibangun, apa penyebab air belum dapat dinikmati warga?

Dugaan ketidaksesuaian pekerjaan maupun potensi penyimpangan Rencana Anggaran Biaya (RAB) perlu dibuktikan melalui audit teknis dan pemeriksaan dokumen, bukan sekadar berdasarkan dugaan.

PUPR dan Pemerintah Desa Diminta Buka Suara

Redaksi LintasTV menyatakan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Onowaembo Hiligara dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nias pada 16 Oktober 2026 pukul 11.45 WIB. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi yang diterima redaksi.

Belum adanya tanggapan tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik mengenai kondisi dan fungsi proyek belum terjawab. Karena itu, klarifikasi dari pemerintah desa dan Dinas PUPR diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai pelaksanaan proyek, status penyelesaian pekerjaan, serta penyebab belum berfungsinya layanan air bersih.

GANASH Desak Audit Teknis dan Investigatif

Ketua GANASH mendesak Dinas PUPR, khususnya Bidang Cipta Karya, melakukan pemeriksaan teknis menyeluruh terhadap jaringan perpipaan dan bangunan reservoir. Pembongkaran pada titik-titik tertentu, menurutnya, perlu dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi ketidaksesuaian pekerjaan yang tidak dapat dipastikan tanpa membuka bagian konstruksi.

GANASH juga meminta Bupati Nias, Inspektorat, serta Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah proyek telah dilaksanakan sesuai kontrak, apakah terdapat kekurangan volume atau ketidaksesuaian spesifikasi, serta apakah ada kerugian keuangan negara yang dapat dibuktikan.

Uang negara harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Anggaran sekitar Rp2 miliar untuk penyediaan air bersih tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik semata. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang transparan, sementara pihak berwenang berkewajiban memastikan proyek memenuhi spesifikasi dan benar-benar berfungsi.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penyimpangan teknis maupun potensi kerugian negara belum dapat disimpulkan tanpa hasil pemeriksaan resmi.

Redaksi LintasTV membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pemerintah desa, Dinas PUPR Kabupaten Nias, kontraktor pelaksana, serta pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *