Lintasan.tv-METRO.  Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali membongkar jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang berhasil diamankan, termasuk seorang remaja berusia 17 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa jaringan narkoba kini semakin berani merekrut anak di bawah umur sebagai bagian dari mata rantai bisnis haram mereka.

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Tim Satres Narkoba Polres Metro mengamankan seorang remaja berinisial AZI di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, setelah memperoleh informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Metro, AKP Chandra Dinata, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap AZI menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan barang bukti narkotika yang diduga siap diedarkan.

“Kronologi pengungkapannya pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2026 sekira pukul 00.10 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Metro mengamankan seorang laki-laki di bawah umur berinisial AZI, usia 17 tahun, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat,” ujar AKP Chandra Dinata saat dikonfirmasi awak media, Kamis (6/8/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua lembar plastik klip bening yang masing-masing berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu serta satu butir pil ekstasi berwarna merah muda. Barang bukti tersebut kemudian diamankan sebagai dasar pengembangan penyelidikan.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap AZI, selanjutnya dilakukan pengembangan dan turut diamankan Bagus Haryono alias Yoyo serta Darma Wijaya,” lanjut Chandra.

Polisi mengungkapkan, AZI diketahui merupakan warga Dusun I, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur dan masih tercatat sebagai pelajar SMK. Dalam jaringan tersebut, remaja itu diduga berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput dan mengantarkan barang haram kepada pihak tertentu.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni Bagus Haryono alias Yoyo dan Darma Wijaya, juga merupakan warga Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keduanya diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Dari tangan AZI, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto mencapai 10,66 gram serta satu butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut diduga akan dipasarkan kembali setelah dipecah menjadi paket-paket kecil oleh Bagus dan Darma untuk memperluas peredaran.

(Barang Bukti tangkapan)

Hasil pemeriksaan terhadap Bagus dan Darma juga mengungkap bahwa keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap. Kepada penyidik, mereka mengaku berencana membagi sabu tersebut menjadi paket kecil untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

“Kami juga memperoleh pengakuan bahwa narkotika tersebut dibeli seharga Rp4,6 juta dari seorang bandar berinisial R yang diduga beroperasi di Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Pengakuan itu kini menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk memburu pemasok utama dalam jaringan tersebut,” bebernya.

Meski tiga pelaku telah diamankan, polisi memastikan pengembangan perkara belum berhenti. Keberadaan bandar berinisial R masih terus diburu, sementara kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan Bagus dan Darma juga masih didalami secara intensif.

Kasus ini kembali menunjukkan bahwa sindikat narkoba terus mencari berbagai cara untuk mempertahankan bisnisnya, termasuk memanfaatkan anak di bawah umur sebagai kurir. Modus seperti ini dinilai sangat mengkhawatirkan karena tidak hanya merusak masa depan generasi muda, tetapi juga memperluas mata rantai peredaran narkotika di daerah.

“Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sembari terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan para tersangka,” tandasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun, sementara penyidik menegaskan akan terus memburu bandar yang diduga menjadi pemasok utama agar jaringan peredaran narkoba tersebut dapat diputus hingga ke akar-akarnya. (Zuhri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *