BOLMUT, (Lintasan.tv) : Aktivitas pertambangan di Desa Paku, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kembali menjadi sorotan setelah seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja saat melakukan aktivitas pengeboran di lubang tambang.
Dalam insiden tersebut, pekerja dilaporkan mengalami cedera pada bagian mata. Kecelakaan ini kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai penerapan standar keselamatan kerja di lokasi pertambangan serta status legalitas aktivitas tambang tersebut.
Lokasi tambang tersebut sebelumnya disebut-sebut berkaitan dengan salah satu anggota DPRD Bolmut berinisial R.S. Namun, ketika dikonfirmasi mengenai kepemilikan lokasi, R.S dengan tegas membantah bahwa tambang tersebut saat ini masih menjadi miliknya.
Menurut R.S, lokasi tersebut memang pernah menjadi miliknya, namun telah Jual semuanya kepada pihak lain.
“Memang dulu lokasi itu milik saya, tetapi sudah dijual belikan” ujar R.S saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap informasi yang menyebut dirinya masih sebagai pemilik lokasi tambang tempat terjadinya kecelakaan kerja.
Publik Pertanyakan Legalitas dan Keterlibatan
Terlepas dari bantahan tersebut, kecelakaan yang menimpa pekerja kembali membuka persoalan yang lebih luas, yakni status legalitas pertambangan di kawasan Paku serta siapa pihak yang saat ini bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi tersebut.
Jika lokasi tersebut masih beroperasi, maka status perizinan, pihak yang menguasai atau mengelola tambang, serta pemenuhan aspek keselamatan dan kesehatan kerja menjadi hal yang penting untuk diperiksa oleh instansi berwenang.
Apalagi, munculnya nama seorang anggota DPRD dalam informasi awal mengenai lokasi tersebut membuat publik meminta agar persoalan ini tidak berhenti pada siapa pemilik lahannya, tetapi juga ditelusuri mengenai siapa pengelola tambang saat ini dan apakah aktivitas pertambangan tersebut memiliki izin yang sah.
APH Diminta Tidak Tutup Mata
Aparat penegak hukum (APH) dan instansi teknis terkait diminta turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap lokasi pertambangan di Desa Paku.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan tersebut memenuhi ketentuan perizinan, termasuk aspek keselamatan pekerja.
Sementara itu, terkait kecelakaan yang mengakibatkan pekerja mengalami cedera mata, kondisi korban serta bentuk tanggung jawab pihak pengelola juga perlu mendapat perhatian.
Publik tentu tidak ingin persoalan ini hanya menjadi berita sesaat. Jika tambang tersebut legal, tunjukkan legalitasnya. Jika tidak berizin, aparat diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, bantahan R.S mengenai kepemilikan lokasi menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini. Status kepemilikan dan pengelolaan lokasi selanjutnya tentu perlu dibuktikan melalui dokumen dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan,media kami Masi akan meminta keteranga resmi instansi terkait mengenai status perizinan lokasi dan Aparat Penegak Hukum. (PB)



