Balige,Toba (Sumut) : Partai Gerakan Perubahan (PGP) Kabupaten Toba memprotes wacana kenaikan parliamentary threshold (PT), atau ambang batas parlemen menjadi 5 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

PGP menilai kenaikan tersebut berpotensi memperbesar jumlah suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

Sekretaris Adenauer Siahaan APD Partai Gerakan Perubahan (PGP) Kabupaten Toba mengatakan, besaran PT perlu dirumuskan dengan memperhatikan prinsip proporsionalitas hasil pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Peningkatan PT menjadi 5 persen, tidak sejalan dengan putusan MK yang mendorong adanya perumusan ulang besaran PT, yang mampu menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan suara terbuang,” kata Adenauer dalam keterangannya, Jumat,18/9/2026.

Dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah menyatakan ketentuan PT 4 persen berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya dengan syarat dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran ambang batas berdasarkan sejumlah parameter.

MK antara lain menekankan bahwa perubahan PT harus tetap menjaga proporsionalitas sistem pemilu, meminimalkan jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR, sekaligus tetap mempertimbangkan penyederhanaan partai politik. MK juga meminta perubahan tersebut selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai dan melibatkan partisipasi publik secara bermakna, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.

Karena itu, PGP Kabupaten Toba menilai kenaikan PT dari 4 persen menjadi 5 persen perlu diuji dari sisi dampaknya terhadap keterwakilan suara rakyat.

Adenauer juga menyoroti jumlah suara sah yang tidak berhasil dikonversi menjadi kursi DPR. Berdasarkan data yang dikutip dalam pembahasan mengenai PT, jumlah tersebut meningkat dari sekitar 13,5 juta suara pada Pemilu 2019 menjadi sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.

Adenauer menyebut, penerapan PT belum menunjukkan efektivitas yang jelas dalam menyederhanakan jumlah partai yang memperoleh kursi di DPR. Menurutnya, dalam beberapa pemilu justru terjadi perubahan dan penambahan jumlah partai yang berhasil masuk parlemen.

Dengan demikian, menurut PGP Kabupaten Toba menaikkan PT menjadi 5 persen tidak otomatis menyelesaikan persoalan fragmentasi politik, tetapi dapat meningkatkan jumlah suara pemilih yang tidak memperoleh keterwakilan langsung di DPR.

Sebagai alternatif, PGP mendorong agar PT diturunkan menjadi 1 persen, bahkan membuka opsi tanpa parliamentary threshold.

Adenauer sebelumnya menyampaikan bahwa angka 1 persen dipandang lebih sesuai dengan upaya menjaga prinsip one man, one vote serta memastikan suara pemilih memiliki peluang lebih besar untuk dikonversikan menjadi kursi parlemen.

(Sirait12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *