TOBA, SUMUT – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toba mendatangi rumah duka almarhum Herman Ricardo Hutapea di Lumban Sewa, Desa Ompu Raja Hutapea, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Minggu (27/9/2026).

Kedatangan personel Satresnarkoba dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Toba Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H. bersama KBO, para Kanit, dan sejumlah anggota Satresnarkoba Polres Toba.

Rombongan disambut pihak keluarga almarhum. Kehadiran jajaran Satresnarkoba tersebut merupakan bentuk belasungkawa dan penghormatan kepada keluarga atas meninggalnya Herman Ricardo Hutapea.

Kasatresnarkoba Polres Toba Iptu Tri Pranata Purba mengatakan, selama menjalani proses hukum dan berada dalam penanganan pihak kepolisian, almarhum dinilai bersikap baik dan kooperatif.

“Almarhum Herman Ricardo Hutapea selama menjalani proses bersama kami kurang lebih 36 hari dinilai berkelakuan sangat baik dan kooperatif,” ujar Iptu Tri Pranata Purba.

Herman Ricardo Hutapea, 36 tahun, diketahui merupakan tahanan titipan Polres Toba yang sebelumnya menjalani penahanan di RTP Polres Toba sejak 8 Agustus 2026. Selanjutnya, pada 14 September 2026, yang bersangkutan dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Balige.

Herman ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Pidana.

Meninggal Setelah Dibawa ke Rumah Sakit

Sebelum meninggal dunia, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, pihak Rutan Kelas IIB Balige membawa Herman Ricardo Hutapea ke RS HKBP Balige untuk mendapatkan pemeriksaan dan memastikan kondisi kesehatannya.

Namun, setibanya di rumah sakit sekitar pukul 01.43 WIB, pihak rumah sakit menyatakan Herman Ricardo Hutapea telah meninggal dunia.

Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Porsea untuk dilakukan Visum et Repertum, termasuk memastikan ada atau tidaknya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Ps Kasi Humas Polres Toba Ipda Khairuddin Sukriyanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan secara kasat mata, tidak ditemukan luka-luka lain yang diduga berkaitan dengan tindak kekerasan.

Meski demikian, hingga Sabtu sore, pihak kepolisian mengaku belum menerima hasil visum dari RSUD Porsea.

“Indikasi penyebab kematian belum bisa kita dapatkan karena belum ada visum yang dikeluarkan RSUD Porsea,” kata Ipda Khairuddin Sukriyanto.

Ia menegaskan, kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan medis tersebut untuk mengetahui secara lebih jelas penyebab kematian Herman Ricardo Hutapea.

Polisi Masih Menunggu Hasil Visum

Polres Toba menyatakan proses penyelidikan masih berjalan. Pemeriksaan terhadap pihak Rutan Kelas IIB Balige juga belum dilakukan secara menyeluruh karena penyidik masih menunggu hasil Visum et Repertum dari RSUD Porsea.

Ipda Khairuddin mengatakan, apabila terdapat pihak yang membuat laporan terkait kematian tersebut, kepolisian akan memproses laporan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 08.15 WIB, jenazah Herman Ricardo Hutapea dibawa pihak keluarga ke rumah duka di Desa Ompu Raja Hutapea, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.

Hingga saat ini, penyebab pasti meninggalnya Herman Ricardo Hutapea belum dapat disimpulkan dan masih menunggu hasil pemeriksaan medis serta proses penyelidikan kepolisian.(Sirait)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *