PEKANBARU — Upaya hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi (PT) Riau mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menjadi empat tahun penjara.
Putusan tingkat banding tersebut dibacakan pada Senin, 5 Oktober 2026, dalam persidangan yang digelar secara daring. Majelis Hakim PT Riau dipimpin Abdul Azis. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan uang dari sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
“Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara selama empat tahun,” demikian amar putusan yang dibacakan dalam persidangan.
Putusan tersebut memperberat hukuman yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pada Kamis, 30 Juli 2026, majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Denda Rp200 Juta dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Selain pidana penjara empat tahun, Abdul Wahid juga tetap dibebani denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman itu diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Majelis hakim juga mewajibkan Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Pembayaran harus dilakukan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dapat dikenai pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan. Ketentuan uang pengganti dan konsekuensinya tersebut juga telah tercantum dalam putusan tingkat pertama.
Majelis hakim turut memerintahkan agar Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan. Setelah putusan dibacakan, pihak terdakwa maupun JPU memiliki waktu sesuai ketentuan hukum untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau menempuh upaya hukum kasasi.
Berawal dari Perkara di Lingkungan PUPR Riau
Perkara yang menjerat Abdul Wahid berkaitan dengan dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Kasus tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada November 2025.
KPK kemudian menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam. Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menetapkan ajudan Abdul Wahid, Marjani, sebagai tersangka.
Di tingkat pertama, majelis hakim menilai Abdul Wahid terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Namun, vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan pada 30 Juli 2026 jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp1,45 miliar.
KPK kemudian mengajukan banding pada 4 Agustus 2026. Langkah tersebut ditempuh setelah jaksa melakukan pencermatan terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. KPK menyatakan upaya hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan penerapan hukum yang tepat dan rasa keadilan dalam penanganan perkara korupsi.
Dengan dikabulkannya banding pada Senin, 5 Oktober 2026, hukuman terhadap Abdul Wahid kini menjadi empat tahun penjara. Putusan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang sejak awal menyita perhatian publik Riau dan menjadi salah satu kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
, Vonis Abdul Wahid Diperberat Menjadi 4 Tahun Penjara
PEKANBARU — Upaya hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi (PT) Riau mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menjadi empat tahun penjara.
Putusan tingkat banding tersebut dibacakan pada Senin, 5 Oktober 2026, dalam persidangan yang digelar secara daring. Majelis Hakim PT Riau dipimpin Abdul Azis. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan uang dari sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
“Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara selama empat tahun,” demikian amar putusan yang dibacakan dalam persidangan.
Putusan tersebut memperberat hukuman yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pada Kamis, 30 Juli 2026, majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Denda Rp200 Juta dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Selain pidana penjara empat tahun, Abdul Wahid juga tetap dibebani denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman itu diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Majelis hakim juga mewajibkan Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Pembayaran harus dilakukan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dapat dikenai pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan. Ketentuan uang pengganti dan konsekuensinya tersebut juga telah tercantum dalam putusan tingkat pertama.
Majelis hakim turut memerintahkan agar Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan. Setelah putusan dibacakan, pihak terdakwa maupun JPU memiliki waktu sesuai ketentuan hukum untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau menempuh upaya hukum kasasi.
Berawal dari Perkara di Lingkungan PUPR Riau
Perkara yang menjerat Abdul Wahid berkaitan dengan dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Kasus tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada November 2025.
KPK kemudian menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam. Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menetapkan ajudan Abdul Wahid, Marjani, sebagai tersangka.
Di tingkat pertama, majelis hakim menilai Abdul Wahid terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Namun, vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan pada 30 Juli 2026 jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp1,45 miliar.
KPK kemudian mengajukan banding pada 4 Agustus 2026. Langkah tersebut ditempuh setelah jaksa melakukan pencermatan terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. KPK menyatakan upaya hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan penerapan hukum yang tepat dan rasa keadilan dalam penanganan perkara korupsi.
Dengan dikabulkannya banding pada Senin, 5 Oktober 2026, hukuman terhadap Abdul Wahid kini menjadi empat tahun penjara. Putusan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang sejak awal menyita perhatian publik Riau dan menjadi salah satu kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah hasil Pilkada 2024.(T.s)



