BENGKALIS, (Lintasan.Tv)* – Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, membongkar praktik jual beli lahan dan perambahan hutan di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil – Bukit Batu (CB-GSK-BB) yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun.

Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial JP (76) sebagai tersangka kasus dugaan menduduki dan menggarap kawasan suaka margasatwa tanpa izin yang sah di kawasan CB-GSK-BB.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Polres Bengkalis menggelar perkara pada Rabu (2/9/2026) terkait penanganan Karhutla di Kilometer 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai.

“Kasus ini terungkap bermula dari informasi titik api pada Kamis (27/8) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat pengecekan di lokasi pada Sabtu (29/8), petugas menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan dua unit alat berat dan bibit kelapa sawit,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel.

Hasil pengecekan status kawasan memastikan lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan rencana pembukaan lahan seluas 270 hektare untuk perkebunan kelapa sawit. Dari luasan tersebut, sekitar 2 hektare telah digarap.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dua unit ekskavator Hitachi PC 138 dan PC 110, satu unit gergaji mesin (chainsaw), serta enam bundel surat tanah berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan total luas sekitar 246 hektare.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka JP mengaku membeli lahan seluas 270 hektare senilai Rp 2,7 miliar pada tahun 2024. Lahan tersebut kemudian diterbitkan SKGR dengan dasar surat hibah dari ninik mamak. Namun hasil verifikasi penyidik memastikan lokasi tersebut masuk kawasan Suaka Margasatwa yang dilarang untuk diperjualbelikan.

*Oknum Kaur Desa Menghilang, Pj Kades Diperiksa*

Pengembangan kasus terus berlanjut. Beredar kabar, Penjabat (Pj) Kepala Desa Tasik Tebing Serai berinisial BN tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bengkalis terkait dugaan keterlibatan perambahan kawasan CB-GSK-BB.

Sementara itu, terduga aktor utama penjual lahan kawasan suaka margasatwa tersebut yang disebut-sebut merupakan oknum Kaur Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai berinisial M, dikabarkan menghilang pasca penetapan tersangka JP.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel menegaskan proses penyelidikan masih berjalan.

“Kami masih proses penyelidikan terhadap oknum terduga penjual lahan di kawasan biosfer Giam Siak Kecil tersebut,” kata Yohn Mabel saat dikonfirmasi, Senin (22/9/2026).

*Diancam UU Konservasi dan Pemberantasan Perusakan Hutan*

Atas perbuatannya, tersangka JP dijerat dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Kehutanan, serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta meminta keterangan ahli dari Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan. Penyidik menargetkan berkas perkara segera rampung ke tahap I.

Polres Bengkalis menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam perusakan kawasan Cagar Biosfer yang merupakan situs warisan dunia tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *