GARUT JABAR Lintasan tv — Delapan tahun bukan waktu yang singkat.

Namun bagi keluarga almarhum H. Entjeng Kamaludin, S.H., persoalan tanah seluas 557 meter persegi di Jalan Siliwangi Nomor 8, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, hingga kini belum benar-benar menemukan ujung penyelesaian.

Di atas kertas, keluarga menyebut tanah tersebut memiliki sertifikat hak milik. Di lapangan, mereka menyatakan objek tanah masih berada dalam penguasaan keluarga.

Tetapi perjalanan hukumnya berkembang menjadi persoalan panjang yang menyentuh transaksi jual beli, dokumen pertanahan, pembiayaan perbankan, laporan kepolisian hingga perkara perdata.

Kini, setelah pemilik tanah meninggal dunia, perjuangan itu beralih kepada anak-anak dan ahli warisnya.

Mereka tidak hanya mempertanyakan siapa yang berhak atas tanah tersebut.

Mereka juga meminta agar seluruh rangkaian peristiwa sejak awal dibuka secara terang.

Bukan Sekadar Soal Sebidang Tanah

Tiga kuasa hukum keluarga, Anton Widianto, S.H., Asep Rana, S.H., dan Abdulloh Hasyim, S.H., menyampaikan persoalan tersebut kepada media pada Rabu (30/9/2026).

Menurut keterangan keluarga, objek sengketa tercatat dalam SHM Nomor 01437 tertanggal 8 September 2016 atas nama H. Entjeng Kamaludin.

Persoalan mulai berkembang ketika pada 2018 almarhum disebut berencana menjual tanah tersebut dengan nilai sekitar Rp6,5 miliar.

Melalui putranya, Muhammad Heru, almarhum kemudian berhubungan dengan sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan rencana transaksi.

Keluarga menyatakan bahwa sertifikat awalnya diberikan untuk kepentingan proses transaksi.

Namun kemudian, menurut versi keluarga, sertifikat tersebut tidak kembali kepada mereka.

Dari sinilah rangkaian persoalan hukum mulai berkembang.

Ketika Sertifikat Menjadi Awal Persoalan

Keluarga menyebut pada Mei 2019 dilakukan pemblokiran terhadap sertifikat di BPN.

Tidak lama kemudian, pada 31 Mei 2019, disebut terdapat PPJB.

Persoalan semakin kompleks setelah muncul informasi mengenai pencairan dana sekitar Rp4,5 miliar yang menurut kuasa hukum berkaitan dengan pihak ketiga bernama Lie Fong serta fasilitas kredit dari Bank BJB.

Keluarga kemudian mempertanyakan kronologi pembuatan dokumen transaksi.

Salah satu yang mereka soroti adalah perbedaan waktu antara pencairan dana dan pembuatan AJB yang menurut keterangan mereka dilakukan pada Juli 2019.

Pertanyaan keluarga sederhana, tetapi penting:

Dokumen apa yang menjadi dasar setiap transaksi?

Bagaimana proses pencairan dapat berlangsung?

Bagaimana status sertifikat pada saat itu?

Dan yang paling penting, siapa yang memiliki kewenangan atas setiap tahapan transaksi?

Jawaban atas seluruh pertanyaan tersebut semestinya dapat diuji melalui dokumen resmi dan keterangan lembaga yang berwenang.

Jalur Pidana Pernah Ditempuh

Tidak tinggal diam, keluarga kemudian menempuh jalur hukum.

Menurut dokumen yang ditunjukkan kepada media, laporan terkait dugaan penipuan atau penggelapan sertifikat dibuat di Polsek Garut Kota pada 24 Juni 2019 dengan Nomor LP: B/93/VI/2019/Jbr/Res Grt/Sek Garut Kota.

Kemudian pada 8 Agustus 2022, almarhum juga disebut melaporkan dugaan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP kepada Kapolda Jawa Barat.

Keluarga juga menyampaikan bahwa Agus Kuswara pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang mereka kaitkan dengan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.

Namun kemudian muncul persoalan baru.

Keluarga mempertanyakan proses penghentian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang menurut mereka dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga.

Pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari hal yang ingin mereka dapatkan penjelasannya.

Ketika Perkara Pidana Bersinggungan dengan Perdata

Perjuangan keluarga tidak berhenti pada laporan kepolisian.

Jalur perdata juga ditempuh.

Menurut kuasa hukum, perkara di Pengadilan Negeri Garut telah menghasilkan putusan yang oleh pihak keluarga dipandang memberikan dasar hukum terkait hak atas objek tanah.

Namun setelah itu muncul perkara lain di Pengadilan Negeri Bandung, yaitu Perkara Nomor 174/Pdt.G/2023/PN.Bdg.

Menurut kuasa hukum, perkara tersebut berkaitan dengan objek sengketa dan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Bank BJB.

Rangkaian inilah yang kemudian membuat persoalan tanah 557 meter persegi tersebut semakin panjang.

Bagi keluarga, muncul pertanyaan mendasar mengenai bagaimana kepastian hukum atas objek tanah harus ditempatkan ketika berbagai proses hukum berlangsung.

Sang Pemilik Telah Tiada

Ada satu bagian dari kisah ini yang paling berat bagi keluarga.

H. Entjeng Kamaludin telah meninggal dunia.

Orang yang sejak awal memperjuangkan persoalan tersebut kini tidak lagi dapat menyampaikan sendiri apa yang diyakininya sebagai hak.

Anak-anak dan ahli waris kemudian meneruskan perjuangan tersebut.

Mereka mengatakan tidak meminta keistimewaan.

Mereka juga tidak meminta proses hukum dihentikan.

Yang mereka minta adalah agar dokumen dibuka dan setiap proses diperiksa secara objektif.

“Kalau memang kami salah, tunjukkan berdasarkan hukum. Tetapi kalau hak keluarga kami memang ada, kami berharap ada kepastian,” demikian inti harapan keluarga.

Nama KDM Ikut Disebut

Dalam perjuangan mencari perhatian publik, keluarga berharap Dedi Mulyadi atau KDM dapat memberikan atensi terhadap persoalan tersebut.

Namun keluarga dan kuasa hukum menegaskan bahwa permintaan itu bukan untuk meminta intervensi terhadap pengadilan maupun aparat penegak hukum.

Mereka berharap ada perhatian agar persoalan yang menyangkut hak warga tersebut dapat memperoleh pengawasan dan penanganan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Dengan demikian, persoalan dapat diuji berdasarkan dokumen dan fakta, bukan sekadar berdasarkan klaim masing-masing pihak.

Jangan Berhenti pada Label “Mafia Tanah”

Keluarga menggunakan istilah dugaan “mafia tanah” untuk menggambarkan apa yang mereka nilai sebagai rangkaian persoalan yang merugikan.

Namun istilah tersebut tetap harus dibuktikan.

Tidak cukup hanya dengan tuduhan.

Harus ada dokumen.

Harus ada pemeriksaan.

Harus ada bukti.

Dan jika memang terdapat pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sebaliknya, setiap pihak yang disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membela kepentingannya secara hukum.

Yang Dicari Keluarga Hanyalah Kepastian

Pada akhirnya, sengketa ini mungkin hanya menyangkut tanah seluas 557 meter persegi.

Namun bagi keluarga H. Entjeng Kamaludin, persoalannya jauh lebih besar.

Ada sertifikat.

Ada transaksi.

Ada laporan polisi.

Ada perkara perdata.

Ada proses hukum yang berlangsung bertahun-tahun.

Dan ada seorang pemilik tanah yang meninggal sebelum persoalan yang diperjuangkannya benar-benar selesai.

Karena itu, keluarga kini menagih satu hal:

Kepastian hukum.

Bukan keberpihakan.

Bukan perlakuan khusus.

Bukan vonis di luar pengadilan.

Mereka meminta agar seluruh dokumen diperiksa, seluruh proses ditelusuri dan setiap pihak diberikan ruang untuk menjelaskan.

Jika ada pelanggaran, biarkan hukum yang menentukan.

Jika tidak terbukti, biarkan hukum pula yang memberikan kepastian.

Sebab bagi keluarga, 557 meter persegi itu bukan sekadar ukuran tanah.

Di sana ada hak yang mereka perjuangkan, ada sejarah keluarga yang mereka pertahankan, dan ada amanah dari seorang ayah yang kini telah tiada.

Catatan Redaksi: Materi pemberitaan ini bersumber dari keterangan pihak keluarga, kuasa hukum dan dokumen yang ditunjukkan kepada media. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut serta menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. (Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *