Lintasan. tv – Polemik mengenai isu penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo kembali mencuat di tengah proses transisi pengelolaan sampah dari sistem open dumping menuju controlled landfill. Namun, warga Kelurahan Karangrejo menegaskan tidak pernah menuntut penutupan TPAS, melainkan meminta Pemerintah Kota Metro segera melaksanakan pengelolaan sampah sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Ketua RW 02 Kelurahan Karangrejo, Sodri, mengatakan aspirasi masyarakat selama ini kerap dipersepsikan berbeda dengan tuntutan yang sebenarnya. Menurut dia, warga yang berada di lingkungan RT 05, RT 06, RT 07, dan RT 08 hanya meminta pemerintah segera menghentikan praktik open dumping dan menerapkan sistem controlled landfill sebagaimana diarahkan KLH.

“Masyarakat meminta pemerintah segera menghadirkan solusi terbaik penanganan sampah, yaitu dengan menerapkan controlled landfill serta penataan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup, bukan penutupan TPAS. Kami juga meminta pemerintah memperhatikan kehidupan warga sekitar, termasuk aspek kesehatan,” kata Sodri kepada awak media.
Ia menjelaskan tuntutan tersebut berangkat dari terbitnya Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor S.62/A/G/PLB.2/B/12/2024 tentang Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Nasional. Melalui surat tersebut, seluruh pemerintah daerah diminta menghentikan praktik open dumping, menyusun roadmap pengelolaan sampah, serta beralih menuju sistem pengelolaan yang memenuhi standar lingkungan.
Menurut Sodri, surat tersebut justru menjadi dasar bagi warga untuk mendorong Pemerintah Kota Metro memperbaiki sistem pengelolaan sampah, bukan menghentikan operasional TPAS Karangrejo.
“Yang kami minta adalah pemerintah melaksanakan apa yang menjadi arahan Kementerian Lingkungan Hidup. Yang dihentikan adalah sistem open dumping, bukan TPAS-nya,” tegasnya.
Sodri mengakui TPAS Karangrejo telah berdiri jauh sebelum kawasan permukiman berkembang seperti sekarang. Karena itu, menurutnya, keberadaan TPAS tetap dibutuhkan sebagai fasilitas pelayanan publik yang melayani seluruh masyarakat Kota Metro.
“TPAS ini lebih dulu ada dibandingkan permukiman. Tidak tepat jika TPAS ditutup karena menyangkut kepentingan seluruh masyarakat Kota Metro. Yang kami inginkan adalah pengelolaan sampahnya dibenahi sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Selain perubahan sistem pengelolaan sampah, warga juga meminta pemerintah memperhatikan dampak sosial dan lingkungan yang selama ini dirasakan masyarakat sekitar, seperti bau menyengat, pencemaran lingkungan, kondisi jalan yang rusak akibat aktivitas kendaraan pengangkut sampah, serta peningkatan pelayanan kesehatan bagi warga terdampak.
Sodri menilai berkembangnya narasi mengenai penutupan TPAS tidak sepenuhnya mencerminkan aspirasi masyarakat Karangrejo. Menurutnya, terdapat pihak-pihak yang mengaitkan surat KLH dengan tuntutan penutupan TPAS sehingga memunculkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.
“Kalau berbicara atas nama warga Karangrejo, tentu harus mewakili seluruh RW dan RT yang ada.
Masyarakat di lingkungan kami tidak pernah meminta TPAS ditutup. Yang kami minta adalah pemerintah menyelesaikan persoalan sampah sesuai arahan dalam surat Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan langkah Pemerintah Kota Metro yang mulai menerapkan sistem controlled landfill di TPAS Karangrejo mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas arahan KLH untuk mengakhiri praktik open dumping yang dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat, serta emisi gas rumah kaca yang lebih tinggi.
Dengan demikian, substansi kebijakan pemerintah pusat bukanlah menutup TPAS, melainkan mengubah metode pengelolaan sampah agar memenuhi standar lingkungan. Warga Karangrejo berharap polemik yang berkembang tidak lagi mengaburkan substansi persoalan, yakni percepatan pembenahan pengelolaan sampah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di sekitar TPAS.



